untuk yang suka belanja kosmetik, makanan, dan obat-obatan dari luar negeri! Sekarangpemerintah memperbolehkan impor produk-produk tersebutdengansyaratuntukkeperluan pribadi (menurut Perka BPOM No. 30/2017). Kalian hanya perlu mengirimkan formulir keterangan impor ke pihak bea cukai. Formulir tersebut dapat juga dilampirkan pada paket kiriman.
Berikut ini tweet akun resmi bea cukai Indonesia terkait peraturan baru ini.
Jadi, sekarang kami menyediakan jasa pengiriman Produk-produk tsb ke Indonesia. Akan tetapi, untuk saat ini, untuk kosmetik dan makanan tidak bisa menggunakan metode pengiriman shared EMS, Korea Post juga tidak menerima pengiriman parfum melalui udara,
Agar para pelaku usaha Produk-produk ini di tanah air tidak di sibukkan mengurus segala kelengkapan tsb, Maka Kami menyediakan Jasa Import untuk produk berkoditi Kosmetik & Accesoris lainnya. Perizinan lengkap dari kami membantu Proses Import anda menjadi lebih Mudah ( Khusus dengan komoditi diatas 100 kg )